
TIKTAK.ID – Polri diketahui telah melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang kerap digunakan masyarakat di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, pemantauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga penjual.
“Polri melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” ujar Argo dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Argo mengatakan pengawasan juga dilakukan langsung ke pabrik pembuatan obat dan jalur distribusi penyalurannya. Ia menilai langkah itu bertujuan mencegah penimbunan dan penjualan melebihi aturan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Baca juga : Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Geser Anggaran Rp32,2 T untuk Tangani Covid
“Hari ini sedang berjalan pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya,” terang Argo.
Lebih lanjut, Argo memperingatkan agar tidak ada pihak yang menimbun hingga memainkan harga obat di tengah pandemi Covid-19. Dia pun mengklaim polisi akan menindak setiap oknum yang memainkan harga obat.
“Siapa saja yang melanggar, maka akan segera ditindak,” tegas Argo.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang terdiri dari lima poin. Salah satu poin tersebut yakni soal pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Pengendalian Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.
Baca juga : Kecewa Berat Jokowi Digelari ‘King of Lip Service’, Ngabalin: Itu Nyinyir, Bukan Kritik
Kemudian poin lainnya adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penjualan obat di atas HET, yang menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
Tidak hanya itu, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19. Hal itu termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
Merespons hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang menimbun obat dan alat kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat.
Baca juga : Begini Bantahan Demokrat Usai Dituduh sebagai ‘Otak’ Kritik BEM UI ke Jokowi
“Jangan sampai ada yang menimbun obat-obatan dan alkes. Jangan mengambil kesempatan. Kami akan tindak tegas, begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” tutur Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7/21).