TIKTAK.ID – Politikus Partai Demokrat, Benny K. Harman diketahui mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga penegak hukum. Benny menilai KPK mati kutu di masa pemerintahan Jokowi.
Padahal awalnya, Benny menduga Jokowi akan menjadi presiden yang melindungi dan memperkuat KPK. Akan tetapi, ia mengatakan prediksinya keliru. Ia pun mengakui hal itu setelah 51 pegawai KPK bakal diberhentikan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Mulanya saya pikir Presiden Jokowi benar-benar akan melindungi dan memperkuat KPK. Apalagi dengan diangkatnya Prof Mahfud MD menjadi Menkopolhukam di periode kedua Presiden Jokowi. Tapi perkiraan saya meleset, karena di tangan mereka berdua KPK mati kutu”, cuit Benny, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (27/5/21).
Seperti diketahui, polemik pemberhentian pegawai KPK bermula dari Tes Wawasan Kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Buntut dari revisi UU KPK, para pegawai termasuk penyidik diwajibkan menjadi ASN. Pegawai KPK yang tidak lolos TWK, termasuk Novel Baswedan dan penyidik lain yang mengungkap kasus-kasus besar, dinonaktifkan sementara dari tugasnya.
Kemudian beredar isu Ketua KPK, Firli Bahuri bakal memecat 75 pegawai tersebut. Publik pun mulai menyorot tajam dan melontarkan kritik, terutama mengenai pertanyaan dalam tes yang dinilai tidak berkorelasi dengan misi pemberantasan korupsi.
Tak lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa tes untuk menjadi ASN tidak boleh dijadikan dasar pemecatan pegawai KPK. Ia sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut peralihan status menjadi ASN tidak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai.
Lantas sejumlah pimpinan lembaga terkait menghelat rapat di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta pada 25 Mei. Menkumham Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, para pimpinan KPK dan beberapa petinggi lembaga negara lainnya hadir dalam rapat tersebut.
Hasil rapat itu menyatakan sebanyak 51 dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan tidak bisa lagi bekerja di KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, 51 pegawai tidak bisa melanjutkan dan tidak bisa menjadi ASN karena sudah masuk dalam kategori “merah”. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih mungkin dilakukan pembinaan agar memenuhi syarat alih status menjadi ASN.