TIKTAK.ID – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Pareira meminta Jokowi menjelaskan alasan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Andreas juga mempertanyakan apakah langkah Pemerintah merevisi Statuta UI untuk “menyelamatkan” Rektor UI, Ari Kuncoro dari kasus pelanggaran rangkap jabatan.
“Apakah revisi suatu PP itu bisa sedemikian mudah untuk menyelamatkan Rektor UI dari rangkap jabatan? Atau, apakah ada yang salah dengan PP 68/2013, sehingga harus direvisi?” ujar Andreas, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (22/7/21).
Baca juga : Resmi Mundur dari Wakomut BRI, Pengamat Desak Ari Kuncoro Juga Lepas Jabatan Rektor UI
“Pertanyaan tersebut harus dijawab oleh Pemerintah,” imbuhnya.
Kemudian Andreas mengatakan Pemerintah harus menjelaskan alasan merevisi Statuta UI supaya tidak menjadi preseden buruk yang melahirkan anggapan sebuah regulasi dapat diutak-atik dengan mudah demi jabatan seseorang.
Ia juga menilai secara moral, langkah merevisi Statuta UI menjadi preseden yang tidak patut dilakukan. Terlebih, ia menyatakan regulasi yang diubah itu menyangkut dunia pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi penanggung jawab intelektualitas publik, moral, dan etika publik bangsa.
Baca juga : Moeldoko Bantah ICW yang Tuding Dia dan Putrinya Terlibat Bisnis Obat Ivermectin
Halaman selanjutnya…