TIKTAK.ID – Polisi diketahui berencana memperketat pola pengamanan dalam sidang lanjutan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (30/3/21). Pengetatan pengamanan tersebut merupakan buntut dari aksi bom bunuh diri Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Minggu (28/3/21) lalu.
“Pola pengamanan saja yang diperketat,” ujar Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (29/3/21) malam.
Akan tetapi, Fanani tidak menjabarkan secara detail terkait berapa personel yang diterjunkan dalam pengamanan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa jumlah personel masih sama dengan pengamanan pada sidang sebelumnya.
Perlu diketahui, dalam sidang pada Jumat (26/3/21) lalu, terdapat sebanyak 1.985 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
“(Jumlah personel) sama seperti kemarin,” terang Fanani.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengungkapkan bahwa persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan tetap digelar secara tatap muka. Selain itu, Alex juga memastikan bahwa sidang akan disiarkan melalui layanan live streaming di kanal YouTube PN Jaktim. Ia melanjutkan, kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup.
“Sidang akan tetap dilakukan secara offline. Jadi terdakwa nantinya hadir dalam persidangan di PN Jaktim,” ucap Alex dalam keterangan tertulis, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (29/3/21).
Adapun sidang pada hari ini memiliki agenda penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan oleh Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Kemudian pada persidangan Rabu (31/3/21) esok, hakim akan memberikan kesempatan bagi jaksa untuk mengajukan tanggapan atas kasus tes swab RS Ummi, Bogor.
Sementara itu, pasca-aksi teror bom di Gereja Katedral, Makassar, polisi telah menangkap sebanyak 13 terduga teroris di sejumlah daerah, termasuk di Condet, Jakarta Timur. Tidak hanya itu, di tempat tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa atribut baju dan buku berlogo ormas Front Pembela Islam (FPI).
Seperti diketahui, Pemerintah telah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan FPI pada akhir Desember 2020 lalu.