TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menerima pelimpahan tahap II alias tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek pada akhir tahun lalu.
Anggota polisi aktif yang diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan tersebut adalah personel Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
“Dua berkas perkara dan tersangka atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (23/8/21).
Baca juga : PDIP: Kandidat Capres-Cawapres Tetap di Tangan Megawati
Leonard mengatakan merujuk pada keputusan Mahkamah Agung RI nomor 151/KMA/SK/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyebut pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021 lalu. Setelah itu, Jaksa akan mulai menyusun dakwaan.
“Agar dapat disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” terang Leonard.
Dalam perkara tersebut, Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pembunuhan bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun, atau dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Jokowi Berharap PAN Bisa Hindari Politik Sektarian
Untuk diketahui, perkara itu bermula ketika dua polisi hendak mengamankan Laskar FPI yang mengawal Rizieq. Empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil, dan dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. Polisi diduga telah menembak mati Laskar FPI yang tersisa karena diklaim melawan petugas.
Sebelumnya, kepolisian mengaku tindakan tersebut adalah hal yang tegas dan terukur, lantaran Laskar FPI sudah membahayakan petugas di lapangan. Akan tetapi, Komnas HAM melakukan investigasi mandiri dan mengumumkan bahwa peristiwa itu merupakan bentuk unlawful killing.
Lebih lanjut, polisi melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun ada satu tersangka berinisial EPZ yang meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.