TIKTAK.ID – Memasuki hari ke-10 demonstrasi di India, polisi telah menangkap lebih dari 1.500 demonstran. Para demonstran berunjuk rasa menentang Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru disahkan pemerintah yang menurut para kritikus merusak konstitusi sekuler India.
Sebelumnya, sekitar 4.000 orang ditahan, namun kemudian dibebaskan, kata para pejabat, seperti yang dikutip Reuters.
Dua pejabat senior pemerintah Federal yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka yang ditangkap dan ditahan karena melakukan kekerasan selama protes.
Baca juga: Eropa Keluarkan Resolusi Soal Uighur, Beijing Sewot
Hingga hari ini setidaknya 19 orang tewas dalam bentrokan dengan polisi, sejak parlemen mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan pada 11 Desember. Undang-undang itu ditentang karena dianggap mendiskriminasi umat Islam dan mengamcam etos sekuler India karena menjadikan agama sebagai kriteria kewarganegaraan.
Undang-undang itu sendiri dibuat untuk memberikan kewarganegaraan bagi minoritas agama Hindu, Budha, Kristen, Sikh, Jain dan Parsi dari tiga negara tetangga India yang mayoritas Muslim. Yaitu Afghanistan, Pakistan dan Bangladesh karena dianggap mendapat penganiayaan di tiga negara itu. Syaratnya, mereka yang mengajukan kewarganegaraan harus sudah masuk ke India sebelum 31 Desember 2014.
Pada Sabtu ini demonstrasi terus berlanjut, meskipun jam malam dan tindakan tegas polisi telah dilakukan untuk menghentikan protes.
Kekerasan terburuk hingga mengakibatkan 9 orang tewas dan lainnya dalam kondisi kritis adalah di Uttar Pradesh. Negara bagian yang telah lama terjadi bentrokan antara mayoritas Hindu dan minoritas Muslim ini diperintah oleh partai Nasionalis Modi.
Halaman selanjutnya…