TIKTAK.ID – Polda Metro Jaya memperingatkan bahwa aksi demo tanpa surat pemberitahuan bisa dibubarkan oleh aparat. Polisi menjelaskan, langkah tersebut sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pernyataan itu terkait rencana rencana demonstrasi mahasiswa pada 11 April mendatang, yang mengusung tuntutan utama menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan Pemilu.
“Perlu saya sampaikan, kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tidak punya dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (8/4/22).
Baca juga : Ketua DPRD DKI Bakal Lanjutkan Interpelasi Anies Soal Formula E
Menurut Zulpan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat pemberitahuan soal aksi demo 11 April nanti. Padahal, Zulpan mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, surat pemberitahuan itu harus diserahkan kepada kepolisian setidaknya 3×24 jam sebelum aksi digelar.
“Sampai saat ini kita tidak menerima permohonan penyampaian pendapat di muka umum,” ungkap Zulpan.
Kemudian Zulpan mengimbau kepada semua pihak agar tidak mudah percaya dengan ajakan untuk melakukan aksi demo pada 11 April mendatang. Zulpan pun mengklaim pihaknya memantau banyak selebaran atau flyer di media sosial yang berisi ajakan dari kelompok masyarakat untuk ikut turun dalam aksi demo.
Baca juga : Pengamat Minta Jokowi Tak Cuma Tegur, Tapi Sanksi Siapa pun yang Suarakan Tunda Pemilu
“Polda Metro ingin menyampaikan agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan itu,” tutur Zulpan.
Selain itu, Zulpan mengingatkan bahwa saat ini adalah bulan Ramadan. Untuk itu, dia meminta semua pihak agar lebih banyak melakukan kegiatan beribadah daripada melakukan unjuk rasa.
“Saat ini kita ada di bulan Ramadan, sehingga lebih baik dimanfaatkan untuk meningkatkan amal ibadah kita,” ucapnya.
Perlu diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April. Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin HSN DM mengaku pihaknya masih belum puas walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan para menteri untuk berhenti bicara soal perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu.
Baca juga : Isu Reshuffle Muncul Lagi Usai Jokowi Ngamuk ke Menteri, Begini Tanggapan Parpol
“Kita bakal tetap menggelar aksi pada 11 April 2022,” terang Kaharuddin, Kamis (7/4/22).