TIKTAK.ID – Dua truk berisi 12 ton daun kratom berhasil diamankan petugas Polres Palangkaraya, Kalteng saat melintasi pos polisi bundaran besar Jalan Yos Sudarso pada senin (14/10/19).
Menurut keterangan sopir, muatannya akan dikirim ke luar negeri. Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar, membenarkan daun kratom yang berasal dari Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur itu akan dibawa menuju Pontianak, Kalimantan Barat sebelum dikirim ke luar negeri.
Timbul menjelaskan, petugas yang melihat kedua truk over kapasitas itu saat patroli malam di sekitar pos polisi, langsung menyetopnya. Usai memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan membuka isi muatan, ditemukan sekitar 12 ton daun kratom yang dikemas karung.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua sopir dan satu kondektur diamankan di Mapolres Palangkaraya. Dari hasil tes urine, kondektur truk berinisial AS (29) dinyatakan positif mengkonsumsi Metamfetamin dan Amfetamin yang terkandung dalam daun kratom, sedangkan kedua sopir negatif.
Timbul mengaku pihaknya belum punya data terkait wilayah sasaran target peredarannya dan masih melacak siapa pemilik barang bukti yang diamankan. Apalagi ketiga pria yang diinterogasi mengaku juga tak tahu persis siapa pemiliknya. Sopir truk hanya bilang, sesampainya di Kota Pontianak akan ada yang menerima muatan itu, untuk kemudian diproses dan dikirmkan ke luar negeri.
Daun Kratom (Mitragyna Speciose) berasal dari pohon cemara tropis di keluarga kopi yang tumbuh subur di tanah Kalimantan. Daun ini biasa dipakai sebagai obat penghilang rasa sakit (pain killer) dalam dunia medis sebagai pengganti Opioid. Namun, jika dikonsumsi dalam dosis besar bisa bahaya karena kandungan Alkaloid, Mitraginin dan zat lain di dalamnya dapat berefek sedatif sehingga menimbulkan kecanduan, efek sakau, gagal ginjal, dan kejang-kejang.
Di Indonesia, tanaman ini diklasifikasikan sebagai obat psikotropika golongan satu, seperti halnya heroin dan kokain. Karena itu, siapa pun yang menyalahgunakannya menjadi narkoba, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.