TIKTAK.ID – Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (Kg).
Aparat kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah ditahan di Polres Banyuwangi.
“Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (15/3/21).
Baca juga : Curigai Gelagat Politik, Amien Rais: Bakal Terjadi Hal Mengagetkan!
Kejadian ini diawali oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang-piutang kedua belah pihak.
“Kasus terjadi karena utang-piutang, kemudian terlapor mengambil haknya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.
Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Akan tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.
Baca juga : Haris Azhar Beri AHY Tips Jitu untuk Hadapi Moeldoko
“Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.
Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum Kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan, yakni AIPTU AW yang juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.
Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.
Baca juga : Airlangga Temui Prabowo, Bahas Pilpres 2024?
“Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” ucap Argo.
Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.