TIKTAK.ID – Beberapa hari lalu masyarakat Tegal dihebohkan dengan adanya video azan jihad. Masyarakat yang resah kemudian melaporkan video tersebut kepada Polisi untuk mencari tahu perihal kebenarannya. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melaksanakan penyelidikan.
Berdasarkan temuan-temuan bukti saat penyelidikan, Polres Tegal melakukan gelar perkara kasus tersebut bertempat di lobi Mapolda Jateng, Senin (7/12/20).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni, dan Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.
Baca juga : Polda Metro Tembak Mati 6 Orang Simpatisan Habib Rizieq
“Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” terang Kabid Humas, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (7/12/20).
Setelah ditelusuri melalui medsos YouTube, didapati video yang diunggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut memuat seruan azan jihad dengan judul pada unggahan yaitu “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif”.
Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan.
Baca juga : Wuih, Luhut dan Erick Thohir Boyong Dana 57 Triliun dari Jepang
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang di-backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun YouTube “AGUNG MUJAHID”, hasilnya diketahui identitas pemilik akun/terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43), warga Kelurahan Kertajaya, Rt.03/XI, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
“Berdasarkan bukti yang cukup, petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya,” ungkap Kabid Humas, Kombes Pol Iskandar.
Halaman selanjutnya…