
TIKTAK.ID – Sekelompok orang diduga merupakan anggota salah satu Laskar di Solo melakukan pengrusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan Kel. Sondakan Kec. Laweyan Kota Surakarta, pada Minggu (14/02/21) pukul 13.00 WIB.
Saat menerangkan kronologi kejadian kepada awak media, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kejadian ini bermula saat sekitar 14 orang dengan mengendarai sepeda motor, plat nomor ditutup lakban, menggunakan penutup kepala (cebo), dan membawa senjata tajam berupa pedang samurai dan tongkat pemukul (button stick) dengan berdalih amaliah, telah mendatangi tempat warung milik Sumadi, kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban Rp400.000,- dan merusak satu buah ketipung.
Tak hanya sampai di situ, para pelaku tersebut juga mendatangi warung lainya yaitu milik Joko Prayitno, dan merusak TV Polytron 40 inch, serta mengambil uang Rp183.000,-.
Baca juga : Ahli Hukum UI: Kerumunan Langgar Prokes Saat Kunker Jokowi Tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Rizieq
Belum puas, pelaku mendatangi warung milik Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.
“Hasil investigasi scientific kepolisian yang kita punya berhasil kita ungkap dari 14 pelaku, 6 pelaku sudah kita amankan. Sisanya, yaitu 8 pelaku sudah kita kantogi nama-namanya,” terang Kapolda.
Saat ini, 6 pelaku telah diamankan Polresta Surakarta masing-masing bernama Agus Jatmiko Alias Agus Pitik (39), Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22), Yunianto (20), Fajar Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26). Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA, dan 4 (empat) orang belum diketahui namanya.
Baca juga : Begini Pernyataan Gibran Usai Dilantik Ganjar Jadi Wali Kota Surakarta
“Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme di wilayah Jawa Tengah,” tegas Kapolda.
Sebelumnya, sekelompok orang berjumlah 5 orang diduga dari kelompok yang sama juga telah melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang, pada Kamis (11/2/21), di sebuah poskamling di wilayah Kel. Danukusuman, Kec. Serengan, Kota Surakarta. Dengan modus operandi yang sama yaitu pelaku melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di poskamling.
Halaman selanjutnya…