TIKTAK.ID – Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori menyatakan partainya berkomitmen terus memperjuangkan realisasi janji politik yang disampaikan pada Pemilu 2019 lalu.
Setidaknya terdapat empat hal yang dijanjikan PKS. Janji tersebut yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor gratis, pajak penghasilan di atas Rp8 juta, perlindungan ulama dan tokoh agama serta simbol agama.
“Janji itu kami sampaikan dengan syarat, yakni jika PKS menang,” ujar Bukhori saat melaksanakan reses masa sidang I 2019 – 2020 di Kantor DPD PKS Salatiga, dilansir Sindonews.com, Selasa (24/12/19).
Meskipun perolehan suara PKS jauh dari harapan, ia mengatakan partainya tetap berjuang untuk merealisasikan janji tersebut.
Baca juga: Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab
Bukhori menjelaskan, sebelum penutupan sidang pertama pada 17 Desember 2019, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM menyepakati program legislasi nasional. Program tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang rencananya dibahas selama lima tahun dan RUU yang rencananya dibahas pada 2020.
Nantinya akan membahas sekitar 37 RUU yang telah disepakati namun belum diketok di paripurna. Salah satunya, RUU tentang perpajakan yang dimasukkan dalam revisi.
Halaman selanjutnya…