
TIKTAK.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mangatakan telah berhasil menemukan penambahan atau penghilangan pasal atau ayat yang tertuang di draf Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia memaparkan, temuan tersebut merupakan buah dari pemeriksaan sementara tim pemeriksa draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman yang dibentuk fraksinya pada pekan lalu.
“Menurut temuan sementara kami, terdapat beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Hal itu berdasarkan hasil Panja [Panitia Kerja] dibandingkan dokumen 812 halaman,” ujar Mulyanto, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (19/10/20).
Baca juga : MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode
Meski begitu, Mulyanto masih belum mau mengungkapkan secara rinci pasal atau ayat mana saja yang diduga pihaknya ditambahkan atau dihilangkan dalam draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Jokowi. Pasalnya, ia mengakui hasil tersebut masih bersifat sementara dan pihaknya segera akan memublikasikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Rabu (21/10/20) mendatang.
“Rabu, insya Allah sudah selesai. Segera setelah lengkap dan firm, nanti akan kami sampaikan,” terang Mulyanto.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjamin bahwa tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, meskipun sempat beredar empat versi draf dengan jumlah halaman berbeda.
Baca juga : FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah
Ia menyatakan DPR tidak mungkin berani untuk menyelundupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.
“Saya menjamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini. Tentu kami tidak berani dan tak akan masukkan selundupan pasal, karena hal itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” tutur Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10/20).
Akan tetapi, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf UU Ciptaker. Ia menjelaskan, hal itu terjadi terkait dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154 di klaster ketenagakerjaan.
Baca juga : Jagad Politik Austria Mendadak Gaduh Gegara Prabowo
Menurut Supratman, pasal-pasal tersebut dalam rapat Panitia Kerja UU Ciptaker di Baleg sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Mengenai klaster ketenagakerjaan, terkait dengan ayat yang di Pasal 79, Pasal 88 A dan Pasal 154, sebenarnya itu tidak mengubah substansi karena itu keputusan Panja mengembalikan kepada UU existing. Jadi, ketentuan pada Pasal 161 sampai dengan pasal 172 UU [Ketenagakerjaan] di tingkat Panja, kita putuskan kembali ke existing,” ucap Supratman beberapa waktu lalu.
“Pada saat melakukan editing, ternyata disimplifikasi. Jadi kita kembalikan ke posisinya bahwa semua ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 itu dicantumkan di dalam Pasal 154 UU Ciptaker,” lanjutnya.