PKB Soal DPA Diisi Para Mantan Presiden RI: Enggak Ada Masalah

TIKTAK.ID – Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah mengeklaim tidak masalah jika Dewan Pertimbangan Agung (DPA) nantinya akan diisi oleh para mantan Presiden RI. Sebab, dia menilai perihal komposisi dari DPA nanti adalah hak prerogatif presiden.
“Tidak ada masalah, lagi pula itu juga menjadi hak prerogatif presiden,” ujar Luluk di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (10/7/24), seperti dilansir CNN Indonesia.
Luluk mengatakan bisa saja DPA nanti akan diisi mulai dari Megawati Soekanoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga : Aliansi Keamanan Siber Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDNS
“Mungkin ada pula perwakilan dari keluarga Gus Dur dan lain-lain. Intinya termasuk juga tokoh-tokoh yang lain,” terang Luluk.
Menurut Luluk, DPA akan menjadi tempat bagi para negarawan yang bisa memberikan pertimbangan dan masukan bagi presiden. Walaupun DPR mengusulkan jumlah anggota DPA nanti tidak akan dibatasi dan sepenuhnya diserahkan ke presiden, tapi Luluk meyakini presiden tetap bakal terukur dalam mengambil keputusan.
Luluk menyatakan publik pun dapat ikut berperan dalam mengawasi presiden ke depan nanti. Pada saat yang sama, Luluk juga mendorong agar adanya keberagaman latar belakang untuk nantinya mengisi DPA.
Baca juga : Politisi Gerindra Klaim Jokowi Paling Pantas Jadi Anggota DPA Usai Revisi UU Wantimpres
“Nah, mungkin DPA bisa juga diisi antara lain yang itu merepresentasikan wakil dari golongan-golongan ethnics tertentu lah atau tokoh-tokoh adat atau ya para tokoh publik terkemuka lah masyarakat gitu,” jelas Luluk.
Sebelumnya, DPR berencana untuk mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi DPA melalui revisi UU No. 19 Tahun 2006. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengeklaim perubahan nomenklatur tersebut tidak akan mengubah fungsi lembaga.
Nantinya, DPA bakal memiliki seorang ketua yang dipilih oleh presiden. Tidak hanya ketua, presiden juga memiliki kewenangan untuk memilih anggota DPA dengan tidak ada batasan jumlah orangnya. Hal itu akan diakomodasi dalam RUU Wantimpres.
Baca juga : Begini Analisis Pengamat Soal Kunjungan Kaesang ke Markas PKS
Mengutip Kompas.com, RUU ini pun terkesan secepat kilat disusun. RUU ini pertama kali dimunculkan pada Selasa (9/7/24) dengan rapat perdana di Baleg DPR, setelah itu langsung diambil keputusan untuk dibawa ke rapat paripurna.