
TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, diketahui telah menandatangani Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Salah satu poin yang tercantum dalam beleid itu adalah mereka yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat, maka tidak bisa lagi menjadi pegawai KPK.
Menurut Pasal 3 ayat 2 Perkom, dalam hal diperlukan penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK bisa meminta dan menerima pegawai dari PNS maupun anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pasal 11 menyebut penerimaan dari PNS maupun anggota Polri itu harus mengikuti seleksi bersyarat.
Salah satu syarat pada pasal 11 huruf b menyatakan, “tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.”
Baca juga : Spekulasi Anyar Duet Puan Maharani-Andika Perkasa untuk Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?
Dengan adanya Perkom itu, berarti pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos dalam asesmen TWK, kecil kemungkinan untuk bergabung lagi dengan KPK. Eks Penyidik Senior Novel Baswedan sendiri termasuk salah satu di antara puluhan yang diberhentikan, dan kini telah menjadi ASN Polri.
Lebih lanjut, seorang sumber CNNIndonesia.com menegaskan bahwa dengan adanya Perkom itu, maka tertutup kemungkinan pegawai pecatan KPK bisa kembali masuk ke Komisi tersebut.
“Tertutup kemungkinan mantan pegawai pecatan KPK bisa kembali ke KPK usai keluarnya Perkom Nomor 1 tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Sebab, salah satu pasalnya mengatakan, “untuk menjadi pegawai dalam lingkungan komisi, adalah mereka yang tidak pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri,” ucap sumber tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Ridwan Kamil: Biaya Pembangunan Istana IKN Capai Rp 2 Triliun ‘Enggak Masuk Akal’
Menanggapi Perkom itu, mantan penyidik KPK yang saat ini telah menjadi ASN Polri, Mochamad Praswad Nugraha, menduga Firli dkk memiliki ketakutan yang luar biasa.
“Hal itu menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan lewat TWK [Tes Wawasan Kebangsaan],” tegas Praswad melalui keterangan tertulis.