TIKTAK.ID – Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan penahanan terhadap Joko.
Di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/20), Joko keluar pukul 20.43 WIB dengan tangan diborgol, membawa map warna biru, dan mengenakan rompi tahanan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, ditetapkan satu tersangka, JHT,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dilansir Detik.com.
Baca juga: Wamen BUMN Ungkap Pengakuan Ahok Bahwa Dirinya Memang ‘Dirut yang Nyamar Komut’
Menurut Hari, Joko juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejagung. Ia menyebut Joko akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (6/2/20).
Hari menyatakan, Joko ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan unsur bersama-sama melakukan korupsi. Hal itu, kata Hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika keluar dari Gedung Kejagung, Joko tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan. Ia hanya menunduk sambil berjalan menuju ke mobil tahanan.
Halaman selanjutnya…