TIKTAK.ID – Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, diketahui mendapat vonis hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta atas perkara penyebaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus membacakan putusan itu pada Selasa (24/1/22). Hakim pun memerintahkan Abdul dan sepuluh terdakwa lain agar tetap ditahan. Seperti dilansir CNNIndonesia.com, berikut ini daftar vonis Abdul Cs yang sudah dikonfirmasi oleh Ketua PN Bekasi Surachmat:
- Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja, divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga : Gerindra Nyatakan Buka Pintu dan Siap Berjuang Bersama Kaesang
- Terdakwa Indra Fauzi, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.
- Terdakwa Abdul Aziz, divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
- Terdakwa Ahmad Sobirin mendapat vonis pidana penjara selama 5 tahun.
- Terdakwa Suryadi Wironegoro, memperoleh vonis pidana penjara selama 5 tahun.
- Terdakwa Imron Najib, divonis pidana penjara 5 tahun.
- Terdakwa Nurdin, divonis pidana penjara 5 tahun.
- Terdakwa Muhammad Hasan Albana, divonis pidana penjara 5 tahun.
- Terdakwa Faisol, divonis pidana penjara 5 tahun.
Baca juga : Ini Alasan PBNU Tegas Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
- Terdakwa Hadwiyanto Moerdiandono, divonis pidana penjara 5 tahun.
- Terdakwa Muhammad Hidayat, divonis pidana penjara 7 tahun.
Abdul Cs didakwa telah melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Polri menindak Khilafatul Muslimin lantaran dinilai meresahkan masyarakat. Polisi menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Polisi menyampaikan hal itu ketika menangkap Abdul Qadir di Lampung tahun lalu.
Baca juga : Dukung Kaesang Masuk Dunia Politik, Politikus PDIP Bilang Begini
Kemudian pada Juni 2022, polisi melakukan penetapan tersangka terhadap total 23 anggota Khilafatul Muslimin dari seluruh Indonesia. Keseluruhan tersangka tersebut di antaranya enam diamankan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, dan lima tersangka lainnya di proses di Polda Lampung. Selain itu, lima tersangka di Polda Jawa Barat, satu tersangka diproses Polda Jawa Timur, dan enam tersangka diproses oleh Polda Metro Jaya.