
TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menunjuk Sardjono Jhony Tjitrokusumo sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta. Anies menunjuk Sardjono melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler yang ditandatangani Kamis (28/5/20).
Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Jakarta, Riyadi mengatakan Sardjono ditunjuk jadi kemudi utama Transjakarta karena dinilai memiliki kompetensi.
“Sardjono juga punya pengalaman di korporasi karena pernah menjadi direksi di perusahaan negara,” ujar Riyadi, seperti dilansir Koran Tempo, Jumat (29/5/20).
Baca juga : Dari Prabowo Hingga Susi Pudjiastuti, Berikut Nama-nama Crazy Rich RI yang Punya Jet Pribadi
Riyadi menjelaskan, Sardjono mendapatkan tugas dari Anies untuk meningkatkan pelayanan Transjakarta. Selain itu, Anies juga meminta Sardjono untuk mempercepat integrasi angkutan umum di Ibu Kota dalam program JakLingko.
Perlu diketahui, pada 2017 Sardjono ditunjuk sebagai Direktur Hubungan Internasional dan Pengembangan Usaha Angkasa Pura I. Kemudian Sardjono pernah menjadi pilot di Merpati Airlines pada 1991 hingga 2004 dan pilot Qatar Airways pada periode 2006-2007. Pada 2008, ia diangkat menjadi pilot senior Etihad Airways.
Sebelumnya, Anies menunjuk Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama Transjakarta pada Januari lalu. Namun, Donny menjabat sebagai orang nomor satu di perusahaan daerah itu hanya kurang dari sepekan.
Baca juga : Jubir Prabowo Ngetwit Soal Kemungkinan Perang AS vs China, Fadli Zon: Sebaiknya Kita Jangan Ikut Campur!
Pasalnya, Donny diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan. Bahkan kasus Donny tersebut telah inkrah di Mahkamah Agung dengan hukuman dua tahun penjara.
Keterlibatan Donny mulai terungkap ketika Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Ombudsman pun menduga ada maladministrasi dalam penunjukkan Donny sebagai Dirut PT Transjakarta.
“Kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana untuk kasus penipuan,” terang Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Senin (27/1/20).
Baca juga : Instruksikan Wishnutama Siapkan Wisata Bebas Corona, Jokowi Ingin Masyarakat Kembali Produktif
Menurut Teguh, ia menduga penunjukkan Donny melanggar Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD. Dalam pasal itu mengatur calon direksi BUMD harus cakap melakukan perbuatan hukum atau tidak pernah terjerat hukum dalam waktu minimal lima tahun sebelum diangkat.