PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

TIKTAK.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) diketahui mendesak ribuan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil agar mengundurkan diri, setelah adanya pengesahan hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Hal itu berdasarkan implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang sudah mengalami perubahan dan berbunyi: “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan”.
“Implikasinya yakni sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Jika perlu, besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ungkap Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Kamis (20/3/25).
Baca juga : Panen Kritikan Usai Putuskan Jadi Pengacara Hasto, Febri Jawab Begini
Sekadar informasi, DPR sudah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Pengesahan itu dilakukan di tengah gelombang penolakan yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil.
Pengesahan UU tersebut diselenggarakan di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/25). Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dari pihak Pemerintah, turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Baca juga : Tepis Tudingan Kirim Utusan Jelang Dipecat PDIP, Jokowi Malah Minta Sebut Nama
Adapun ketentuan terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif (Pasal 47 ayat 2) dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 mengenai peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Penilaian tersebut satu di antaranya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kemudian perubahan dalam UU TNI juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Hal ini pun berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI (Pasal 53 ayat 2 dan 4).
Tidak hanya itu, dalam UU TNI yang baru saja disahkan ini menambah kewenangan TNI untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, serta membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7).