
TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran, pada Selasa (6/7/21). Sidak tersebut untuk menegaskan pelaksanaan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Ketika itu, Anies menemukan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), padahal bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal. Anies pun mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut akan mendapat sanksi pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang, dan diproses hukum. Termasuk dari kepolisian memproses pidana, karena mereka sudah melanggar UU Wabah,” ujar Anies melalui rekaman video yang diunggah di akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa (6/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Bansos untuk 10 Juta KK selama PPKM Darurat Mulai Disalurkan
Menurut Anies, hukuman untuk perusahaan-perusahaan bandel itu bukan untuk membuat pihak lain puas. Ia menilai hal itu sekadar menegakkan aturan dan ketentuan yang selama ini berlaku.
“Ini adalah negara hukum, diatur dengan tata aturan hukum. Untuk itu, saat memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, melainkan sanksi untuk menegakkan aturan,” imbuhnya.
Kemudian Anies meminta para pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab atas kesehatan para pegawainya. Anies menegaskan, jangan sampai pemilik melakukan kerja dari rumah, tetapi pegawai masih harus pergi ke kantor, padahal perusahaan tersebut tidak termasuk sektor esensial maupun kritikal.
Baca juga : Polri Awasi Penjualan Obat Online Antisipasi Permainan Harga
Halaman selanjutnya…