
TIKTAK.ID – Hermawan, terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), tak hentinya mengucap syukur setelah akhirnya bisa menghirup udara bebas. Hermawan sempat terancam hukuman 5 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hermawan hanya dihukum 10 bulan 5 hari, yang akhirnya membuatnya langsung dibebaskan.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/20) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, mengatakan Hermawan terbukti bersalah memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2.
Hermawan pun dinyatakan bebas usai persidangan putusan tersebut. Sebab, vonis hakim merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.
“Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Resep Sate Buntel Solo, Makanan Khas Favorit Jokowi
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara,” lanjut Makmur.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hermawan selama lima tahun hukuman penjara. Jaksa penuntut umum berencana mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
“Terdakwa menerima (vonis hakim). Jaksa banding ya,” kata Makmur.
Halaman selanjutnya…