TIKTAK.ID – Ofisial, pelatih, dan pemain Persebaya Surabaya mengungkapkan momen mengerikan dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 orang. Ketika itu, mereka diberi waktu lima menit untuk keluar dari Stadion Kanjuruhan setelah menghadapi Arema dalam ajang Liga 1.
Anggota tim operasional Persebaya, Danang mengaku memperoleh waktu lima menit untuk mengemas barang-barang usai bertanding melawan Arema. Danang mengatakan mendapat perintah dari pihak Arema dan kepolisian.
“Ketua Panpel dari sana [Arema] dan polisi bilang ke kami untuk evakuasi dalam lima menit,” terang Danang, seperti dikutip CNN Indonesia dari YouTube Persebaya.
Senada dengan Danang, pemain Persebaya asal Brasil, Leo Lelis, juga mengungkap momen lima menit untuk meninggalkan Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober silam.
“Kami mendapatkan waktu lima menit untuk meninggalkan ruang ganti. Perasaan saya berubah buruk, namun tak ada yang membayangkan kalau akan berakhir seperti itu,” terang Lelis.
“Kami takut dan kaget karena tak pernah membayangkan bakal berakhir dengan tragedi,” imbuh Lelis.
Sementara itu, Pelatih Kiper Persebaya, Benyamin Van Breukelen menyebut waktu lima menit yang diberikan itu sangat vital bagi timnya.
“Kalau saya rasa lima menit dikasih waktu itu sangat pas, jika lebih dari itu enggak tahu juga kita. Pengamanan dari Polri cukup sigap karena diberi lima menit itu. Kita tidak menyentuh apa-apa, hanya ambil tas saja lalu pergi,” jelas Benyamin Van Breukelen.
Sedangkan Security Officer Persebaya, Depri mengklaim baru memperoleh informasi mengenai evakuasi usai seluruh pemain Persebaya masuk ke dalam ruang ganti.
“Jadi setelah peluit panjang, saya masih belum mendapat informasi apa-apa. Namun saat semua pemain sudah masuk semua, Ibu Kasatlantas [Polres Malang] itu suruh saya untuk cepat-cepat ganti baju dan evakuasi,” tutur Depri.
“Saya bilang kepada manajer agar cepat-cepat pergi dari sini,” sambungnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdapat enam tersangka yang dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Enam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.