TIKTAK.ID – Sejumlah petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi. Lima orang telah ditetapkan tersangka, sementara status tiga orang lainnya akan ditentukan hari ini.
Menyikapi hal tersebut, Presidium KAMI yang terdiri dari Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, mengeluarkan pernyataan resminya, Rabu (14/10/20).
Berikut ini Pernyataan Presidium KAMI bernomor 026/PRES-KAMI/B/X/2020 tersebut.
PERNYATAAN PRESIDIUM ATAS PENANGKAPAN PEJUANG KAMI
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan penangkapan Tokoh KAMI atas nama Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan, dengan ini KAMI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama tanggal 13 Oktober, jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa “dapat menimbulkan” maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum.
Baca juga : Di Tengah Demo Penolakan Omnibus Law, FPI Beri Kabar Mengejutkan Soal Habib Rizieq
2. Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai:
a. Mengandung nuansa pembentukan opini (framing).
b. Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat
tendensius.
c. Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
3. Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogianya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.
Baca juga : Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan ‘SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker’ Berlanjut
Halaman selanjutnya…