Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK, BW: Selamat Datang Kegelapan dan Panjang Umur Perjuangan
TIKTAK.ID – Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto alias BW, buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres dari Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Bambang menilai putusan tersebut ibarat palu godam. Dia menyebut palu emas yang diharapkan masyarakat, seperti dalam berbagai “amicus curiae” atau ‘sahabat pengadilan’, tidak terjadi.
“Sehingga habis gelap terbitlah terang masih belum terjadi,” ungkap BW dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/24), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Surya Paloh Tegaskan NasDem Tak Akan Usulkan Hak Angket Usai Putusan MK
“Selamat datang kegelapan dan insya Allah panjang umur perjuangan,” imbuhnya.
Kemudian dalam kesempatan itu, BW turut menyoroti pernyataan MK bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu tidak dapat menjalankan fungsinya secara optimal lantaran undang-undang tidak detail. Dia mengatakan mestinya MK masuk untuk mengambil alih kasus dan mengadili sendiri.
“Namun Mahkamah belum cukup berani mengambil masalah yang belum cukup diatur,” ucap BW.
Untuk diketahui, MK sudah menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. MK menolak secara keseluruhan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Baca juga : PDIP Siap Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Gugatannya Ditolak MK
Dalam pembacaan putusan tersebut, para hakim konstitusi mementahkan dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Contohnya terkait politisasi bansos, ketidaknetralan aparat, dan sebagainya.
Namun terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan “dissenting opinion” atau ‘pendapat berbeda’. Ketiganya yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi Isra mengaku punya posisi hukum yang serupa pada sebagian isu yang didalilkan pemohon. Akan tetapi, ada dua persoalan yang menjadi perhatian Saldi dalam menyampaikan pendapat berbeda itu.
Baca juga : Legowo Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
“Terdapat dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim,” jelas Saldi ketika membacakan dissenting opinion terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/24).
Saldi memaparkan, pertama, persoalan penyaluran dana bantuan sosial atau Bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta Pemilu presiden dan wakil presiden. Kedua, terkait keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah. Dan ketiga, saran untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.