TIKTAK.ID – Pendeta Saifuddin Ibrahim diketahui membuat gaduh publik lantaran mendesak Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran. Pernyataan Saifuddin melalui sebuah video tersebut pun menuai kecaman sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD.
Kemudian dalam tayangan YouTube berjudul “Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim”, Mahfud mengecam pernyataan Saifuddin Ibrahim. Dia juga meminta polisi untuk mengusutnya.
Lantas pendeta Saifuddin telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Muhammad Firdaus Oiwobo. Laporan itu terdaftar dengan nomor TBL/B/526/III/2022/SPKT/POLRES TANGGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 17 Maret 2022.
Baca juga : PKS Desak Mendag Lutfi Dipecat Usai Cabut HET Minyak Goreng
Berdasarkan laporan tersebut, Saifuddin dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Alasan saya melaporkan Saifuddin Ibrahim karena sudah berkali-kali menghina agama Islam. Agama Islam kan perangkatnya nabi, Alquran dan lain-lain. Sudah 4 kali saya tantang debat tapi dia enggak mau, karena dia sama-sama dengan saya dari Bima, Nusa Tenggara Barat,” ujar Firdaus, seperti dilansir detik.com Jumat (18/3/22).
Firdaus pun mengaku telah melapor ke Polres Tangsel, Kamis (17/3/22), dengan membawa saksi Sandy Tumiwa dan Suhanda.
Baca juga : Temui Pangeran Abu Dhabi MBZ, Prabowo Sampaikan Surat dari Jokowi
Sementara itu, Sandy Tumiwa mengatakan bahwa pihaknya telah mensomasi pendeta Saifuddin untuk membuat video permintaan maaf. Dia mengklaim mengirimkan somasi tersebut lewat pesan WhatsApp, tapi nomor pendeta Saifuddin tidak aktif hingga kini.
Sandy memutuskan melaporkan Saifuddin lantaran menganggap ucapan Saifuddin yang meminta menghapus 300 ayat Alquran berpotensi menimbulkan konflik SARA. Dia menyatakan membuat laporan tersebut di Polres Tangerang Selatan pada Kamis (17/3/22) sekitar pukul 21.58 WIB.
“Kita sebagai penjaga keseimbangan sosial dan kontrol sosial serta menjaga kondusifitas dari keragaman dan menjunjung pluralisme dan kebhinekaan, maka membuat laporan kepolisian untuk pendeta gadungan, karena berpotensi memicu kebencian dan konflik SARA,” ucap Sandy.
Baca juga : Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212: Sidang Dagelan!
Di sisi lain, Kapolres Tangsel Kombes Sarly Sollu menyatakan masih belum menerima informasi soal laporan terhadap pendeta Saifuddin.
“Saya belum mendapatkan informasinya,” terang Sarly.
Sebelumnya, Saifuddin meminta 300 ayat Alquran untuk dihapus dan direvisi. Saifuddin menuding ayat-ayat itu mengajarkan kekerasan dan terorisme, bahkan menyebut pesantren adalah sumber terorisme.