Permintaan Penjelasan Soal Jenderal Kehormatan Prabowo Tak Digubris Istana, KontraS Berniat Tempuh Jalur Hukum
TIKTAK.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS telah mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (4/3/24). Lembaga tersebut mendesak transparansi Istana mengenai pemberian pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat untuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Akan tetapi Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan hingga hari ini, pihak Istana masih belum memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan KontraS.
“Sampai sejauh ini belum ada respons dari pihak Istana,” ungkap Dimas, seperti dilansir Tempo.co, pada Rabu (6/3/24).
Baca juga : Soal Makan Siang Gratis, Kemenag Minta Ada Pembahasan Lintas Kementerian
Dimas pun menduga bahwa permohonan informasi yang diajukan bakal bernasib sama seperti saat KontraS meminta penjelasan pemberian tanda bintang kehormatan kepada Eurico Gutteres, terduga pelaku kejahatan kemanusiaan Timor Leste.
“Kami juga menduga kalau ini seperti peristiwa sebelumnya, di mana ketika pemberian tanda bintang kehormatan kepada Eurico Gutteres, pihak Istana tidak mengeluarkan informasi apa pun kepada publik, hingga kami melakukan proses ajudikasi Komisi Informasi Pusat,” tutur Dimas.
Menurut Dimas, KontraS bakal mempertimbangkan berbagai upaya demi memperoleh penjelasan dari pihak Istana terkait pemberian gelar Jenderal Kehormatan Prabowo. Dia menyebut salah satu kemungkinan yang akan dikaji yakni membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Baca juga : Tren Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Merosot, Apa Sebabnya?
“Kami memandang, ke depan jika tak ada respons atau tidak ada publikasi Keppres dalam website resmi Setneg, maka kami akan menggunakan hak warga negara demi mendapatkan informasi,” tegas Dimas.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Bidang Eksternal, Andi Muhammad Rezaldi dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina mengantarkan surat tersebut ke Gedung Satu Kemensetneg. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KontraS mengharapkan permohonannya bisa ditanggapi dalam waktu sepuluh hari.
Lebih lanjut, Andi menyatakan pihaknya mendesak transparansi soal Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tertanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Baca juga : Prabowo Diberi Pangkat Jenderal oleh Jokowi, Kubu AMIN: Tanda Tanya Besar ini Tujuannya Apa?
“Juga alasan-alasan pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto disertai hasil analisa dan verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” terangnya.