TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk mengarantina Ibu Kota. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan penolakan tersebut sudah disampaikan Jokowi saat rapat terbatas kemarin (30/3/20).
“Tidak diterima. Itu otomatis ditolak,” ujar Fadjroel di Jakarta, seperti dilansir Merdeka.com, Selasa (31/3/20).
Fadjroel mengatakan daerah bisa menerapkan isolasi terbatas. Yaitu melalui tingkat RT, RW, Desa, atau kelurahan dengan kebijakan Kepala Daerah.
“Kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden, tetapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah,” kata Fadjroel.
Kemudian, Fadjroel juga menjelaskan PP Karantina Wilayah saat rapat terbatas pun tidak dibahas saat itu. Dalam rapat terbatas tersebut, ia menyatakan pembahasan terkait aturan mudik.
Baca juga: Ridwan Kamil Rela Sunat Gaji Gubernur dan PNS Jabar Demi Bantu Atasi Corona, Anies Baswedan Gimana?
“Otomatis saat ini tidak dibahas,” tutur Fadjroel.
Di sisi lain, Jokowi menyatakan saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar perlu diterapkan. Kebijakan itu menurutnya harus disertai dengan darurat sipil.
“Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi,” kata Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19 yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/20).
Untuk itu, Jokowi menilai hal itu perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil. Kini Jokowi pun memerintahkan jajarannya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan pelaksanaan tersebut harus disiapkan supaya Pemerintah Daerah bisa menerapkan dengan baik.
Halaman selanjutnya…