TIKTAK.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim telah menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019. Nadiem menandatangani Permendikbud itu pada Selasa (10/12/19).
Permendikbud masih menetapkan penggunaan sistem zonasi. Selain itu, juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
Bahkan secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020. Dalam pasal tersebut, faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.
Mengutip Kompas.com, persyaratan calon peserta didik baru pada TK yaitu berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A, dan berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.
Baca juga: Digugat Soal Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu, Nadiem: Itu Prioritas Utama Saya, Mohon Bersabar
Sementara untuk calon peserta didik baru kelas satu SD, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat tersebut yaitu berusia tujuh tahun sampai dua belas tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Berikutnya, sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun sampai dua belas tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
Syarat berikutnya, melampirkan bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Terakhir, bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Baca juga: Kala Nadiem Makarim ‘Ngajarin’ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Tak hanya itu, melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, Nadiem juga mengatur syarat kelulusan bagi siswa di kelas akhir jenjang pendidikan. Dalam Bagian Keempat pasal enam butir kedua, peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Adapun tiga syarat kelulusan yang ditetapkan dalam Permendikbud itu yakni menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Baca juga: UN Resmi Dihapus, Menteri Malaysia Puji Nadiem: Negara Maju Juga Melakukannya
Dalam pasal yang sama di ayat kedua, disebutkan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan. Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian karena di bagian awal Permendikbud ditegaskan tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.