TIKTAK.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Ronald Sinyal mengungkapkan bahwa buron kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP, Harun Masiku, berada di Indonesia pada Agustus 2021.
“Menurut info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia,” ujar Ronald, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (5/9/21).
Namun Ronald mengaku tidak dapat melanjutkan pencarian, lantaran ia berstatus nonaktif. Statusnya itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca juga : Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA
Untuk diketahui, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, sempat mengatakan bahwa lembaganya memperoleh informasi terkait keberadaan Harun di luar negeri. Akan tetapi, ia mengklaim kondisi pandemi Covid-19 membuat rencana penangkapan tersebut urung dilaksanakan.
Karyoto menyatakan sebetulnya bernafsu menangkap eks calon legislatif PDIP itu. Ia pun menyebut Ketua KPK Firli Bahuri telah memberi perintah secara langsung untuk menangkap Harun yang kabur sejak Januari 2020 silam.
“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau diperintah, bahkan waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan ‘kau berangkat.’ Tapi kesempatannya belum ada,” tutur Karyoto, Selasa (24/8/21).
Baca juga : Meski Elektabilitas Tinggi, Pengamat Sebut Ganjar Mentok Jadi Cawapres di 2024
Sebelumnya, penyidik KPK sudah memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020, yakni beberapa pekan usai ia lolos penangkapan. Meski begitu, setahun lebih telah berlalu dan lembaga antirasuah belum kunjung berhasil menangkap Harun.
Kemudian Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan pihaknya juga sudah meminta bantuan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari Harun. Setelah itu, kata Fikri, Interpol menerbitkan red notice Harun, tetapi sampai 10 Agustus, Interpol menyatakan posisi Harun masih belum terlacak.
Lebih lanjut, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menerangkan bahwa sejak sebulan Red Notice terbit, sejumlah negara di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik telah merespons, tetapi masih belum mendeteksi keberadaannya.
Baca juga : Setara Institute Tuding Kemendagri Era Tito Paling Lembek Tangani Kasus Ahmadiyah
Harun sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.