TIKTAK.ID – Sidang kasus penusukan terhadap eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, saat ini telah memasuki tahap penuntutan.
Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Fitria Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut 7 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti telah melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
“Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan Bapak Wiranto telah dibacakan pada Kamis, 11 Juni 2020 dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/6/20).
Kemudian sidang berikutnya dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum para terdakwa akan dilaksanakan pada Kamis (18/6/20).
Berdasarkan surat dakwaan, sekitar Oktober 2018 di Jawa Timur, terdakwa Syahrial disebut telah melakukan baiat bersama para pendukung daulah lain yang tinggal di rumah singgah Manzil Ahlam untuk patuh, taat, dan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi, pimpinan ISIS di Suriah.
Baca juga : Pengamat Politik: Prabowo Orang Baik, Gak Perlu Dukungan PKS dan 212
Usai melaksanakan baiat, Syahrial pun memiliki kewajiban melaksanakan jihad dalam rangka menegakkan syariah Islam di dunia termasuk Indonesia.
Jaksa menjelaskan, tekad Syahrial untuk melakukan amaliyah jihad dengan bom, senjata api maupun senjata tajam sudah tertanam di hati sejak mengikuti kajian lewat grup media sosial dan ceramah-ceramah Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman.
“Dalam rangka melakukan amaliyah jihad, terdakwa melakukan Idad berupa pelatihan fisik dan memanah,” terang Jaksa.
Baca juga : Corona di Jakarta Meningkat, PDIP DKI: Anies Seharusnya Fokus Pengawasan di Lapangan
Menurut Jaksa, Syahrial merasa masuk ke dalam daftar buronan, usai aparat penegak hukum menangkap Abu Zee yang menjadi bagian kelompok JAD di Bekasi. Oleh sebab itu, kata Jaksa, Syahrial merasa hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun amaliyah jihad.
Setahun berikutnya, Syahrial merencanakan penyerangan terhadap Wiranto. Sementara istrinya, Fitria, menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tersebut.