
TIKTAK.ID – Penyidik menetapkan pasal berlapis terhadap AA (24), tersangka penusukan ulama Syekh Ali Jaber. Ancaman hukuman yang akan didapat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan pasal berlapis yang ditetapkan penyidik mulai dari penganiayan menyebabkan luka, percobaan pembunuhan, hingga pembunuhan.
Yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Baca juga : Susunan Pengurus Baru Gerindra Rampung, Bagaimana Nasib Arief Poyuono?
“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” ujar Argo di Mabes Polri, Rabu (16/9/20).
Argo menambahkan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 13 saksi, dari pihak keluarga dan sejumlah perserta dan panitia acara di tempat kejadian.
Rencananya, Kamis (17/9/20) akan dilakukan rekonstriksi kasus untuk memperjelas kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Baca juga : Kejutan! Ahok Bongkar Borok Pertamina, Dari Hobi Utang Hingga Lobi Menteri
Argo juga menjelaskan dalam penanganan kasus ini tim Densus 88 Antiteror dan penyidik Bareskrim Polri ikut ambil bagian.
Densus 88 dikerahkan untuk mendalami apakah pelaku melakukan perbuatannya secara pribadi atau ada pihak yang menyuruhnya.
“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” kata Argo.
Baca juga : Andre Rosiade Desak Jokowi Copot Ahok yang Bikin Citra Pertamina Jadi Negatif di Mata Publik
Ulama Syekh Ali Jaber diserang oleh AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, Minggu (13/9/20) sore.
Akibat penyerangan itu, Syekh Ali Jaber mendapat luka tusuk pada lengan kanan. Luka tusuk tersebut membuat Syekh Ali mendapat enam jahitan pada bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.