
TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mendesak agar Pemerintah dapat segera melakukan sosialisasi UU IKN beserta aturan turunannnya, terutama yang menyangkut peluang usaha dan investasi.
“Jadi para pengusaha bisa mempersiapkan diri terhadap sektor yang akan dimasukinya. Baik untuk jangka pendek, menengah, dan panjang, sesuai dengan target pembangunan yang dicanangkan antara tahun 2020-2045,” ujar Sarman melalui rilis tertulis, Minggu (23/1/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Kemudian Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta itu mengklaim pelaku usaha juga berharap berbagai peluang kerja dan investasi di Ibu Kota baru ini bakal lebih diutamakan kepada pengusaha dalam negeri.
Baca juga : Disebut-sebut sebagai Calon Kepala Otorita IKN ‘Nusantara’, Begini Respons Risma
Dia melanjutkan, untuk sektor-sektor tertentu yang perlu teknologi tinggi dan modal besar bisa diberikan kepada investor asing dengan tetap diwajibkan bermitra dengan UMKM.
Tidak hanya itu, Sarman juga berharap agar Badan Otorita IKN yang akan segera dibentuk dalam waktu dua bulan ke depan, dapat diisi oleh figur-figur yang profesional, memiliki pengalaman bidang pelayanan, perizinan serta perencanaan, kepemimpinan, dan jaringan yang luas.
“Sebab, figur-figur yang akan duduk di struktur Badan Otorita inilah yang menjalankan amanah UU IKN, untuk merumuskan berbagai kebijakan dan arah pembangunan IKN,” terang Sarman.
Baca juga : PBNU Panggil Ketua Cabang Banyuwangi dan Sidoarjo yang Ikut Dukung Calon Presiden
Sarman mengatakan bahwa tingkat kepercayaan dan keyakinan investor juga akan ditentukan oleh figur yang akan duduk dalam Badan Otorita IKN tersebut. Untuk itu, dia menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya lebih selektif.
Sarman mengaku dunia usaha menyambut baik UU IKN. Dia sendiri meyakini UU IKN itu bisa menjadi awal dari usaha menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah wilayah Kalimantan yang berdampak ke wilayah timur.
“Dengan dimulainya proses pembangunan IKN, maka bisa memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2022,” ungkap Sarman.
Baca juga : Tanggapi Deklarasi Capres Dirinya, Anies: Kalau Belum Waktunya Jangan Adzan Dulu
Untuk diketahui, Pemerintah RI dan DPR RI sudah mengesahkan UU IKN pada Selasa (18/1/22) silam. Salah satu poin yang diamanatkan dalam beleid tersebut yakni Presiden harus menunjuk Kepala Otorita IKN paling lama 2 bulan setelah UU disahkan.