
TIKTAK.ID – Pemerintah menginginkan Ibu Kota Negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih melalui pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, tidak ada DPRD seperti di DKI Jakarta saat ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari Pemerintah yang sudah diberikan kepada DPR untuk dibahas. Draf itu menyatakan Ibu Kota Negara baru nanti bakal dipimpin oleh Kepala Otorita yang diangkat dan dapat diberhentikan kapan pun oleh Presiden.
“Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” begitu bunyi pasal 9 draf RUU IKN, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Mahfud MD: PON Sukses Bukti Papua ‘Sangat NKRI’
Otorita IKN sendiri adalah lembaga Pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat menjabat selama lima tahun. Mereka pun bisa diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama, tapi bisa diberhentikan kapan pun.
“Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.
Baca juga : PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E
Kemudian draf UU IKN mengatakan kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Lebih lanjut, draf RUU IKN tidak mengatur soal pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN. Hal itu berarti IKN tidak akan memiliki DPRD seperti yang dimiliki oleh DKI Jakarta saat ini.
Selain itu, Pemerintahan IKN bakal dikecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Artinya, tidak ada pemilihan Kepala Daerah. Hanya akan ada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).