TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›‘Penguasa’ Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

‘Penguasa’ Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

By Joni Sitohang
20 Oktober 2021
'Penguasa' Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

TIKTAK.ID – Pemerintah menginginkan Ibu Kota Negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih melalui pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, tidak ada DPRD seperti di DKI Jakarta saat ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari Pemerintah yang sudah diberikan kepada DPR untuk dibahas. Draf itu menyatakan Ibu Kota Negara baru nanti bakal dipimpin oleh Kepala Otorita yang diangkat dan dapat diberhentikan kapan pun oleh Presiden.

“Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” begitu bunyi pasal 9 draf RUU IKN, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Mahfud MD: PON Sukses Bukti Papua ‘Sangat NKRI’

Otorita IKN sendiri adalah lembaga Pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat menjabat selama lima tahun. Mereka pun bisa diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama, tapi bisa diberhentikan kapan pun.

“Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.

Baca juga : PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E

Kemudian draf UU IKN mengatakan kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Lebih lanjut, draf RUU IKN tidak mengatur soal pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN. Hal itu berarti IKN tidak akan memiliki DPRD seperti yang dimiliki oleh DKI Jakarta saat ini.

Selain itu, Pemerintahan IKN bakal dikecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Artinya, tidak ada pemilihan Kepala Daerah. Hanya akan ada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

TagsDPRDGubernurIbu Kota Baru

Related articles More from author

  • Terkait Investor Asing di Ibu Kota Baru, Pengamat: Jokowi Jangan Pertaruhkan Informasi Intelijen dan Kepentingan Politik
    Nasional

    Terkait Investor Asing di Ibu Kota Baru, Pengamat: Jokowi Jangan Pertaruhkan Informasi Intelijen dan Kepentingan Politik

    19 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Jokowi Tegaskan Bakal Rutin Sambangi IKN Usai Lengser, Ngapain?
    Nasional

    Jokowi Tegaskan Bakal Rutin Sambangi IKN Usai Lengser, Ngapain?

    14 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Siap Bangun Superhub Ekonomi di IKN
    Nasional

    Jokowi Siap Bangun Superhub Ekonomi di IKN

    7 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • KSP Bocorkan Sosok yang Bakal Memimpin IKN 'Nusantara', Tak Ada Nama Ahok?
    Nasional

    KSP Bocorkan Sosok yang Bakal Memimpin IKN ‘Nusantara’, Tak Ada Nama Ahok?

    24 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Infrastruktur Belum Siap, Jokowi Gagal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini
    Nasional

    Infrastruktur Belum Siap, Jokowi Gagal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini

    13 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Anies Ingin Banjir Jakarta Surut Kurang dari 6 Jam, Caranya?
    Nasional

    Anies Ingin Banjir Jakarta Surut Kurang dari 6 Jam, Caranya?

    7 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban
    Nasional

    Fadjroel Tegaskan Jokowi Tolak Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru!

  • Axioo Saga 12 untuk Pelaku Bisnis dan Profesional
    Teknologi

    Axioo Saga 12 untuk Pelaku Bisnis dan Profesional

  • Kamera Xiaomi 13 Ultra Bisa Dipasang Filter Seperti DSLR
    Teknologi

    Kamera Xiaomi 13 Ultra Bisa Dipasang Filter Seperti DSLR

  • Survei Kepercayaan Publik: Jokowi 60 Persen, Terawan 45 Persen
    Nasional

    Survei Kepercayaan Publik: Jokowi 60 Persen, Terawan 45 Persen

  • Mantan Komisioner KPK Desak Jokowi dan Mahfud MD Turun Tangan Selesaikan Polemik TWK
    Nasional

    Mantan Komisioner KPK Desak Jokowi dan Mahfud MD Turun Tangan Selesaikan Polemik TWK

Berita Terbaru

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • 9 Mei 2025

    Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Berikut 6 Cara Mudah dan Efektif Cegah Virus Corona

TIKTAK.ID – Selama ini, virus Corona atau COVID 19 terus menular sangat cepat dan bahkan tanpa pandang bulu. Belakangan ini Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga dikabarkan terjangkit dan telah ...
  • Konsumsi 2 Buah Apel Sehari Bantu Turunkan Kolesterol dalam Tubuh

    Konsumsi 2 Buah Apel Sehari Bantu Turunkan Kolesterol dalam Tubuh

    By Hendra Setiawan
    23 Desember 2019
  • Waspadai Dampak Buruk Mandi Malam Hari

    Waspadai Dampak Buruk Mandi Malam Hari

    By Hendra Setiawan
    1 Januari 2023
  • Kenali Gejala Kecemasan pada Anak

    Kenali Gejala Kecemasan pada Anak

    By Hendra Setiawan
    29 Oktober 2021
  • Lakukan Hal ini Usai Keracunan Daging Sapi

    Lakukan Hal ini Usai Keracunan Daging Sapi

    By Hendra Setiawan
    15 Juli 2022

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login