Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNI
TIKTAK.ID – Peneliti sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menyebut pengangkatan Teddy Indra Wijaya -perwira menengah TNI yang juga ajudan Prabowo Subianto- sebagai Sekretaris Kabinet, telah melanggar Undang-Undang TNI. Dia memaparkan, Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil usai mengundurkan diri sebagai prajurit.
Menurut Ikhsan, jabatan Sekretaris Kabinet tak termasuk posisi yang bisa diisi oleh tentara aktif di luar kelembagaan TNI. Dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI, tentara aktif hanya dapat menduduki jabatan di sepuluh lembaga yang berada di luar institusi TNI.
Kesepuluh lembaga tersebut yakni jabatan pada kantor yang membidangi koordinator politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung.
Baca juga : Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang
Ikhsan menegaskan, bila Pemerintahan Prabowo tetap ingin mengangkat Teddy sebagai Sekretaris Kabinet, maka perwira menengah tersebut harus mengundurkan diri dari TNI.
“Ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat 1 UU TNI, yaitu harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Ikhsan, pada Senin (21/10/24), seperti dilansir Tempo.co.
Perlu diketahui, Prabowo sudah melantik Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Teddy sendiri adalah ajudan Prabowo ketika ia masih menjabat Menteri Pertahanan pada 2019-2024.
Baca juga : Gelar Pisah Sambut dengan Retno Marsudi, Menlu Sugiono Tegaskan Lanjut Perjuangkan Kemerdekaan Palestinav
Prabowo melantik Teddy bersamaan dengan pelantikan para wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih –sebutan kabinet Prabowo- di Istana Negara, Jakarta pada Senin siang. Pengangkatan Teddy itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak melanggar UU TNI. Wakil Ketua DPR tersebut menyatakan posisi Sekretaris Kabinet yang dijabat oleh Teddy bukanlah jabatan setingkat menteri, sehingga Teddy tak perlu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI.
“Sekretaris Kabinet sekarang komposisinya berubah di bawah Menteri Sekretaris Negara dan kedudukannya itu diatur sama dengan sekretaris pribadi yang dapat dijabat oleh TNI atau Polri aktif,” ucap Dasco di kompleks DPR, pada Senin (21/10/24). Namun dia tidak menjelaskan secara detail regulasi yang mengatur kedudukan Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara tersebut.