Pengamat: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Timbulkan Masalah Baru
TIKTAK.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dimulai pada hari ini di 26 provinsi.
Menurut pengamat kebijakan publik PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, Makan Bergizi Gratis bisa saja berandil pada penurunan kasus stunting dan kemiskinan ekstrem. Tapi dia mengatakan program ini terlalu tergesa-gesa dilaksanakan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah baru di masa mendatang.
“Program ini niatnya memang baik, untuk ketahanan pangan, untuk anak-anak, dan mempersiapkan SDM yang handal menuju Indonesia Emas di 2045,” ujar Agus, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : 3 Anggota TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Agus memaparkan, salah satu persoalannya adalah program MBG tak punya payung hukum yang kuat dan hanya berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres). Ia menyatakan program berskala nasional dengan anggaran jumbo ini seharusnya diatur melalui undang-undang.
“Ini program bagus, namun mencemaskan. Sebab, pertama, underlying hukumnya tidak kuat, hanya Perpres. Padahal banyak pelaksanaan yang harusnya diatur,” ucap Agus.
Agus menganggap dasar hukum itu sangat penting karena Pemerintah Pusat tidak sepenuhnya menanggung anggaran Makan Bergizi Gratis, namun juga meminta bantuan atau urunan dari Pemerintah Daerah. Dia menilai tidak semua Pemerintah Daerah memiliki kemampuan yang sama untuk menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis.
Baca juga : Pj Gubernur Teguh Setyabudi Hadirkan 6 Eks Gubernur Jakarta, Ini Kata Pengamat
“Seberapa jauh Pemerintah Daerah dapat ikut membantu karena underlying hukumnya tidak kuat, hanya Perpres. Sedangkan dari Menteri Dalam Negeri juga belum terlihat, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya seperti apa,” tutur Agus.
Agus menjelaskan, tanpa aturan yang jelas, maka publik akan bertanya-tanya mengenai pengawasan program MBG ini. Dia mencontohkan, bila terjadi keracunan makanan atau reaksi alergi dari penerima manfaat, maka siapa yang akan bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme penanganan kesehatan jika sewaktu-waktu terjadi keracunan makanan?
“Bagaimana caranya mencegah agar hal ini tidak bermasalah. Adakah program mitigasi yang telah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) atau Kantor Staf Presiden (KSP), dan apa bentuknya,” imbuh Agus.
Baca juga : Anggota DPR Desak Penggunaan Senjata Api di TNI Diperketat
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menegaskan, tanpa aturan yang kuat, program MBG bakal memberikan celah bagi siapa pun untuk melakukan penyelewengan dana dan penipuan.
“Bila tidak ada pengawasan berjenjang, nanti jadi seperti dana desa yang kesannya malah menjadi bancakan kalau pengawasannya tidak ketat,” terang Trubus.