TIKTAK.ID – Pengamat teknologi Heru Sutadi meminta Pemerintah untuk menjalankan fungsi e-KTP yang lebih modern dari generasi sebelumnya, salah satunya yaitu tidak diperlukan lagi fotokopi KTP. Menurut Heru, persoalan e-KTP ini akibat kurangnya edukasi dan sosialisasi akan fungsi tanda pengenal tersebut.
“E-KTP itu sebenarnya bisa dibaca dengan reader-nya, sehingga bisa ketahuan itu KTP asli atau palsu dan data yang ada di fisik dan elektronik sama atau tidak,” ujar Heru, seperti dilansir detik.com.
Untuk diketahui, belakangan ini ada masyarakat yang merasa kesulitan untuk melakukan vaksin Covid-19, karena tidak membawa fotokopi KTP. Kisah itu pun viral di media sosial Twitter. Rupanya, banyak pula warganet lain yang mengalami kejadian serupa.
Baca juga : Seperti Apa Rupa Jet Tempur 3,4 T yang ‘Dibeli’ Prabowo dari Korsel?
“Jadi, seharusnya tidak perlu difotokopi. Terlebih yang dibutuhkan saat vaksin kan hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat, yang kemudian dengan aplikasi PeduliLindungi bisa dihubungkan dengan nomor HP kita,” terang Direktur Utama Information and Communication Technology (ICT) Institute tersebut.
Oleh sebab itu, Heru mendesak kepada Pemerintah supaya mengampanyekan fungsi sesungguhnya e-KTP, serta bagaimana cara memperlakukan dokumen pribadi itu.
“Sebab, ini merupakan kartu identitas kita yang harus dijaga dan dilindungi datanya,” tutur Heru.
Baca juga : Politikus PDIP Pertanyakan Alasan Jokowi Revisi Statuta UI
Selain itu, Heru menyarankan Pemerintah harus menyampaikan bagaimana membaca e-KTP, sehingga tidak lagi diperlukan fotokopi KTP lagi untuk berbagai keperluan administrasi. Atau, kata Heru, menjadi jaminan di resepsionis atau keamanan ketika akan masuk ke dalam gedung.
“Sebab, data NIK saat ini dalam posisi ‘tidak aman’ usai kasus kebocoran data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk itu, perlu dipikirkan kembali menggantikan NIK semua penduduk dengan nomor baru, dan data baru ini harus dilindungi dengan semaksimal mungkin,” ucap Heru.
Sebelumnya, warganet ramai mempertanyakan fungsi dan kegunaan e-KTP, saat masih diminta fotokopi (penggandaan e-KTP) dalam proses administrasi. Warganet pun menilai birokrasi di Indonesia terlalu “ribet” karena KTP masih harus difotokopi untuk mengurus perizinan vaksin Covid-19, dan lainnya. Bahkan pembahasan mengenai e-KTP itu sempat menjadi trending di Twitter dengan lebih dari 1.800 cuitan.