TIKTAK.ID – Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes belum lama ini mengaku yakin bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dekat. Arya mengatakan justru akan terlihat aneh jika UU yang diusulkan Pemerintah tersebut tidak ditandatangani oleh Jokowi.
“Akan aneh dan lucu kalau Presiden tidak menandatangani itu, kenapa? Pertama, UU ini diusulkan Presiden, oleh Pemerintah. Presiden juga menerbitkan Surpres agar segara dibahas di parlemen,” ujar Arya, seperti dilansir Kompas.com, Senin (2/11/20).
Menurut Arya, dalam beberapa kesempatan, Jokowi kerap menunjukkan sikap agar DPR segera mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja. Maka dari itu, Arya menyatakan kecil kemungkinan Jokowi tidak menandatangani UU Cipta Kerja.
Baca juga : Ikut Persoalkan Kejanggalan Pasal 6 UU Ciptaker, PKS Juga Pertanyakan Peran Kemensetneg
“Saya melihat kecil kemungkinan Presiden untuk tidak menandatangani, bahkan kecil kemungkinan Presiden menerbitkan Perppu,” ucap Arya.
Arya menyebut Jokowi kini sedang menunggu waktu yang tepat untuk menandatangani UU Cipta Kerja. Pasalnya, kata Arya, masih terjadi aksi demo menolak UU tersebut di sekitar Istana Negara.
“Karena hari ini kan masih ada demo buruh, jadi Presiden menunggu waktu yang pas,” terangnya.
Baca juga : Saat Sandiaga Uno Mulai Jadi Rebutan PPP dan Perindo
Sebelumnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disetujui menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, pada Senin (5/10/20).
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menjelaskan, UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meski Presiden tak menandatanganinya.
“Jadi sesuai dengan regulasi yang ada, setelah diterima Presiden dalam waktu 30 hari, Presiden diberi kesempatan untuk menandatangani Undang-Undang. Tapi ditandatangani atau tidak, undang-undang tetap harus berlaku, karena itu kan regulasi,” tutur Ade, Kamis (15/10/20).
Baca juga : Protes Pelecehan Islam oleh Presiden Prancis, Habib Rizieq Serukan Aksi 211 dan 411
Ia melanjutkan, hal itu juga diatur melalui Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Kalau memang UU itu menjadi urgensi, maka pasti ditandatangani. Tapi yang jelas ini sudah final prosesnya di DPR,” jelas Irfan.
“Sudah disahkan di DPR, dan dengan melihat situasi itu, tentunya Presiden akan melihat UU tersebut untuk bisa diterbitkanlah dan dipublikasikan ke publik,” imbuhnya.
Prediksi Arya pun akhirnya terbukti benar, setelah Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.