TIKTAK.ID – Pengamat politik Indo Barometer, Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa akan ada banyak kerugian bagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, jika Pilkada DKI Jakarta digelar pada 2024.
“Anies cenderung rugi kalau sampai tidak ada Pilkada 2022,” ujar Qodari, Kamis (28/1/21), seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Qodari, bila dikaitkan dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang saat ini berlaku, maka Pilkada dapat tetap dilaksanakan pada 2024. Akan tetapi, akan ada kerugian bagi Anies, karena setelah masa jabatan habis pada 2022, Anies akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur selama menunggu Pilkada 2024.
Baca juga : Nasib Ketua DPC Gerindra Setelah Minta Anies Baswedan Mundur dari Gubernur DKI
“Kalau dikaitkan dengan 2024 maka ada dua jenis panggung yang hilang dan tidak bisa didapatkan Anies,” terang Qodari.
Ia menjelaskan, panggung pertama yakni isu konstelasi nasional di dalam Pilkada 2022 yang kini terbagi dua antara partai koalisi Pemerintah mendukung calon lawan Anies dan partai oposisi Pemerintah yang kemungkinan mendukung Anies maju kembali.
Kemudian panggung kedua merupakan panggung Anies sebagai seorang Gubernur petahana. Anies dinilai berpotensi kehilangan momentum mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2024, karena pemilihan presiden akan lebih dulu dilaksanakan ketimbang Pilkada 2024.
Baca juga : Aqil Siradj Curhat ke Kapolri Baru Soal Pengkhotbah Jumat yang Hina Jokowi
“Dia akan kehilangan momentum menuju Pilpres 2024. Sebab, Pilpres lebih dahulu daripada pilkada,” tutur Qodari.
Ia memaparkan, dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016, menyebut Pilkada serentak akan dilaksanakan secara bersamaan di tahun 2024. Hal itu tertuang pada Pasal 201 Ayat 8 yang berbunyi: “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.
Sementara itu, DPR dan Pemerintah saat ini sedang membahas rencana revisi UU Pemilu.
Baca juga : Kemlu RI Berhasil Pulangkan 158 Pekerja Migran Indonesia termasuk ABK dari Berbagai Titik di Pasifik
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa menyatakan, di dalam draf revisi RUU Pemilu, pelaksanaan Pilkada akan diselenggarakan pada 2022 dan 2023.
Penyelenggaraan Pilkada serentak tersebut pun lebih cepat jika dibandingkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan Pilkada akan diselenggarakan serentak bersamaan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.