
TIKTAK.ID – Pengadilan Turki, Kamis kemarin menjatuhkan hukuman hampir sembilan tahun kepada seorang pekerja di Konsulat Amerika di Istanbul dengan tuduhan membantu kelompok teroris.
Staf Konsulat Amerika berkewarganegaraan Turki, Metin Topuz ditangkap aparat Turki pada 2017 dan dituduh memiliki hubungan dengan “kelompok teroris bersenjata” yang gagal melancarkan kudeta pada tahun sebelumnya. Namun dia membantah tuduhan itu dan mengatakan tak ada bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadapnya.
Topuz dilaporkan telah menghabiskan beberapa dekade bekerja sebagai penerjemah dan pemecah masalah untuk US Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika di Istanbul, tulis BBC.
Baca juga: Trump Teken Sanksi untuk Pejabat Pengadilan Pidana Internasional
Dia dituduh melakukan kontak dengan para pejabat, termasuk polisi dan jaksa penuntut, yang diduga memiliki hubungan dengan ulama Muslim yang berbasis di Ameriika, Fethullah Gulen.
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menyalahkan kudeta tahun 2016 kepada Gulen dan orang-orang yang ia tuduh sebagai pengikutnya. Gulen menyangkal keterlibatannya.
Dalam sidang pengadilan sebelumnya, Topuz mengatakan kontaknya dengan polisi dan jaksa adalah “bagian dari pekerjaan saya sebagai penerjemah dan asisten penghubung di DEA”.
Halaman selanjutya…