
TIKTAK.ID – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (EHCR) memutuskan pada Kamis (11/6/20) bahwa hukuman pidana pengadilan Prancis kepada para aktivis yang terlibat kampanye untuk memboikot produk impor dari Israel tidak memiliki dasar yang memadai dan melanggar kebebasan berekspresi mereka.
Sebelumnya, pengadilan banding tertinggi Perancis pada 2015 menjunjung tinggi putusan yang menghukum para pelaku kampanye atas dasar menghasut rasisme dan anti-Semitisme.
Dua belas aktivis yang terlibat dalam gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS), dijatuhi hukuman atas distribusi selebaran di supermarket di Prancis timur dan mengenakan T-shirt pada 2009 dan 2010 yang menyerukan boikot barang-barang Israel.
Baca juga: AS Berencana Jatuhi Sanksi Kapal Tanker Pengirim Minyak Iran ke Venezuela
Tim hukum para aktivis berpendapat bahwa seruan untuk boikot adalah prinsip dasar kebebasan berekspresi.
EHCR mengatakan ada sedikit ruang lingkup dalam konvensi Eropa untuk pembatasan pada pidato politik yang bersifat kontroversial dan keras selama tidak melewati batas dan menyerukan kekerasan, kebencian atau intoleransi.
“Pengadilan berpendapat bahwa hukuman pemohon tidak memiliki dasar yang relevan atau memadai,” kata putusan tersebut, tulis Reuters.
Prancis diperintahkan untuk membayar 27.380 Euro atau sekitar 400-an juta rupiah untuk setiap juru kampanye.
Sementara itu, Israel mengatakan bahwa gerakan BDS, yang disponsori oleh para intelektual dan blogger pro-Palestina, dimotivasi oleh anti-Semitisme dan keinginan untuk menggambarkan bahwa Israel sebagai negara tidak sah.
Baca juga: Menteri Dalam Negeri Prancis: Polisi Prancis Bukan Polisi Amerika
Halaman selanjutnya…