
TIKTAK.ID – Pengacara keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa uang tabungan Brigadir J sebesar Rp200 juta di rekening lenyap dikuras habis Irjen Ferdy Sambo, usai menghabisi Brigadir J secara sadis. Kamaruddin menduga sebanyak empat rekening Brigadir J dikuras atau dicuri oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo.
“Ada HP, ATM di empat bank, dan laptop bermerek ASUS,” ujar Kamaruddin di depan Mabes Polri, Selasa (16/8/22), seperti dilansir tvOnenews.com.
Kamaruddin menjelaskan, uang tabungan senilai Rp200 juta ditransfer kepada salah satu tersangka. Dia mengatakan hal itu dilakukan setelah nyawa Brigadir J melayang.
Baca juga : Hary Tanoe-Prabowo Ketemu Empat Mata, Perindo Bakal Gabung Koalisi Gerindra?
“Tadi sudah terkonfirmasi, memang benar apa yang saya katakan bahwa pada 11 Juli 2022 itu masih transaksi, masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka sebesar 200 juta,” ucap Kamaruddin. Dia melanjutkan, pihak kepolisian bakal mengumumkan perkara ini.
Sebelumnya, Kamaruddin juga sempat menyinggung keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mestinya ikut membongkar dugaan aliran dana yang mengalir di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya yang terlibat.
“Periksalah semua rekening ajudan itu dan libatkan PPATK, mereka yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran tersebut berasal,” tutur Kamaruddin.
Baca juga : Muhaimin Klaim Ada Pihak Tak Ingin Gerindra-PKB Berkoalisi
Kamaruddin mengklaim terdapat aliran dana sebesar Rp600 miliar hingga 1 triliun di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya. Oleh sebab itu, dia mendesak PPATK agar ikut terlibat menyelidiki pusaran uang dalam kasus ini, lantaran dikhawatirkan ada yang mengalir ke sejumah lembaga.
Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan masih belum mendapat laporan apa pun dari pihak kuasa hukum Brigadir J. Dia menjelaskan, bila memang mendapat fakta terkait adanya pelanggaran atau penyelewengan, maka pihak Brigadir J dipersilakan untuk membuat laporan ke PPATK.
“Jika pengacara almarhum J memiliki data dan faktanya, mungkin dapat diserahkan kepada kami untuk ditangani,” terang Ivan, Senin (15/8/22).