TIKTAK.ID – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengungkapkan alasan pihaknya sempat mengajukan upaya hukum Banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengabulkan sebagian gugatan warga soal program pengendalian banjir. Upaya Banding tersebut saat ini sudah dicabut.
“Pada prinsipnya, upaya hukum Banding yang sebelumnya sempat dilakukan lantaran mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta,” ujar Yayan melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Akan tetapi, kata Yayan, usai memperoleh arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum Banding terhadap putusan PTUN itu pun dicabut.
Baca juga : Anies Gubernur Pertama yang Serahkan Tanah Jakarta ke Jokowi di IKN Nusantara
Menurut Yayan, Hakim dalam putusannya tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menyebut Hakim menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat.
“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan kalau hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. Padahal sesungguhnya hal itu sudah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” tutur Yayan.
Yayan menjelaskan, berdasarkan keterangan tertulis itu, pengerukan di Kali Mampang menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum terdapat tuntutan yang dilayangkan oleh warga. Dia mengaku hal ini akan terus dioptimalkan.
Baca juga : Jokowi Kemah Bareng 33 Gubernur, Apa Saja Agendanya?
Selain itu, Pemprov menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang.
Yayan menegaskan, ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta.
“Untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada Desember 2020 dan Desember 2021, karena menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Perlu digarisbawahi pula, salah satu penyebab banjir pada 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali,” terang Yayan.
Baca juga : Didampingi Khofifah, Pertemuan Luhut dengan para Kiai di Surabaya Bahas Apa?
Untuk diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga mengenai program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lantas PTUN memerintahkan kepada Anies untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Informasi tersebut diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Hasil putusan gugatan yang terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu diketok pada 15 Februari silam.