
TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah tak bisa turun tangan atau ikut campur terkait internal Partai Demokrat.
“Jadi sama kita dan yang akan datang, Pemerintah pun, tidak boleh ada orang internal lalu ribut, mau dilarang. Seharusnya, partai sendiri yang solid di dalam, dan jangan sampai pecah, jadi begitu,” ujar Mahfud MD dalam keterangan video, Sabtu (6/3/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Lebih lanjut, merespons kisruh di partai Demokrat itu, Mahfud mengaku bercermin pada kasus perpecahan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2008 lalu. Ia menjelaskan, ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Majelis Tinggi Partai Demokrat yang masih menjabat sebagai presiden tidak turun tangan saat perpecahan muncul di tubuh PKB. Hal itu lantas menghasilkan kubu Parung dan kubu Ancol.
“Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan saja, dan menyerahkan ke pengadilan gitu,” terang Mahfud.
Baca juga: Menyoal Kudeta Demokrat dan Berkarya, Gatot Nurmantyo: Politik Kita sudah Tak Sehat
Mahfud pun menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh sejumlah mantan dan kader Partai Demokrat di Deli, Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/21) silam sebagai acara kumpul-kumpul kader saja. Pasalnya, Mahfud menilai tidak ada pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak terkait. Untuk itu, kata Mahfud, oleh karena itu Pemerintah juga tidak bisa memutuskan apakah hasil KLB itu sah atau tidak.
“Hingga saat ini, Pemerintah menganggap masih belum ada kasus KLB Demokrat. Kongres luar biasa, karena kan kalau KLB seharusnya ada pemberitahuan resmi terlebih dahulu,” ucap Mahfud.
“Pemerintah akan menilai bahwa hal ini sah, ini tidak sah, berpedoman pada aturan-aturan,” sambung Mahfud.
Baca juga: Bantah Mahfud MD, Andi Arief: KLB PKB Era SBY Beda dengan KLB Demokrat Era Jokowi
Menurut Mahfud, sampai saat ini Pemerintah belum kunjung menerima susunan kepengurusan yang dihasilkan dari KLB. Oleh sebab itu, ia menganggap masih belum ada perubahan struktur atau pergantian kepemimpinan dalam partai Demokrat.
“Pengurusnya (Demokrat) yang resmi di kantor Pemerintah yakni AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono,” jelas Mahfud.
Di sisi lain, pengurus DPP Partai Demokrat Andi Arief berpendapat langkah yang diambil Pemerintah terhadap kisruh di partai Demokrat belum tepat. Hal itu karena KLB di Deli Serdang bukan masalah internal.
Menurutnya, DPP Demokrat menilai hal itu sebagai masalah eksternal akibat adanya sejumlah nonkader yang berupaya mengambil alih kepemimpinan. Salah satu tokoh eksternal yang ia maksud yakni Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, yang telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.
Di sisi lain, bagi mereka yang paham hukum pasti tahu bahwa Parpol dan pribadi pengurusnya terikat dan dilindungi hukum. Maka pelanggaran AD/ART pun harus dianggap sebagai perbuatan hukum. Demikian sebaliknya, gangguan kepada Parpol dan pengurusnya jika terkait Partai harus dilihat sebagai delik pidana. Apalagi Parpol bukan sekadar implementasi kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur UUD 45. Tapi Serikat atau Perkumpulan formal yang dibutuhkan UU sebagai sumber daya konstitusi yang bersyaratkan badan hukum, yang juga bisa dipailitkan. Sebab itulah maka Pemerintah tidak boleh bersikap pasif dengan dalih tidak mau ikut campur. Jika terjadi kericuhan Parpol, seharusnya diperiksa pro justitia.
Jika tidak, maka kesan yang akan ditangkap oleh publik dari sikap acuh Pemerintah, in casu Menkopolhukam Mahfud MD terkait KLB tersebut adalah tidak pahamnya Pemerintah tentang kedudukan hukum Parpol sebagai Badan Hukum. Yakni bahwa Parpol dan person pengurusnya dalam berbagai ketentuan punya hak dan kewajiban, yang artinya punya konsekuensi hukum.