
TIKTAK.ID – Pemerintah telah resmi membubarkan serta menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pembubaran tersebut pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam menteri dan pimpinan lembaga dan mulai berlaku hari ini, Rabu (30/12/20).
SKB itu menjadi dasar pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang. Hal itu meliputi SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, dalam SKB resmi menyebut sejumlah pertimbangan terkait pembubaran FPI yang dilakukan Pemerintah saat ini. Pertimbangan pertama adalah demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga : Survei Capres 2024 Terbaru, Pamor Prabowo Makin Redup
Diketahui Pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan UU itu, Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan semua aturan terkait ormas yang berlaku di Indonesia.
“Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan (dengan aturan perundang-undangan)”, bunyi beleid pertimbangan SKB itu dikeluarkan.
Baca juga : Tercatat 9.080 Kasus Kriminal Terjadi di Jateng pada 2020
Selain itu, SKB pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019.
“Hingga saat ini, FPI masih belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Maka dari itu, secara de jure terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar”, tulis beleid SK tersebut.
Lebih lanjut, Pemerintah juga menyatakan bahwa sebanyak 35 pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang telah dijatuhi pidana.