Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden
TIKTAK.ID – Pemerintah dan DPR telah sepakat agar kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik presiden pada 6 Februari 2025 mendatang. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR yang diikuti Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/25).
Tito mengaku bakal melaporkan kesepakatan ini kepada Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet di Istana Negara, pada sore ini.
“Saya akan melaporkan hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR terkait jadwal pelantikan kepala daerah,” ujar Tito.
Baca juga : Pengamat Prediksi Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Pinggirkan Cawe-cawe Jokowi
Tito mengatakan bahwa pihaknya segera menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar atau payung hukum pelantikan para kepala daerah itu.
“Secepatnya. Saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres, karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan pada tanggal 6,” ucap mantan Kapolri tersebut.
Sebelumnya, Tito sempat mengusulkan tiga opsi waktu pelantikan kepala daerah. Pertama, kepala daerah yang tak bersengketa dilantik bersamaan pada 6 Februari. Terdapat pula Opsi 1B yang membagi pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 6 Februari, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 10 Februari.
Baca juga : Jokowi Klaim Feeling-nya Cocok dengan Hasil Survei Kepuasan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran
Opsi 2A, contohnya, gubernur, bupati dan wali kota beserta para wakilnya dilantik oleh Presiden pada Kamis 17 April 2025. Kemudian opsi 2B, yaitu gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada Kamis 17 April, sedangkan bupati, wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 21 April. Opsi 2C yakni gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 17 April, sedangkan bupati dan wali kota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur pada 21 April.
Sementara untuk opsi ketiga, pelantikan melihat kondisi terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK. Opsi 3A adalah gubernur, bupati, wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 20 Maret 2025. Lalu opsi 3B yaitu gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sedangkan bupati, wali kota dan para wakilnya dilantik Presiden pada 24 Maret.
Adapun opsi 3C menyatakan gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sedangkan bupati, wali kota dan para wakilnya dilantik gubernur pada 24 Maret.