TIKTAK.ID – Sesudah tertangkap oleh Polda Metro Jaya di Bali dan Medan pada Rabu (29/7/20) lalu, dua tersangka berinisial KS (67) dan EJ yang mencemarkan nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, kini keduanya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut, keduanya terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga : Gara-gara Keceplosan Soal ‘Foto Bareng Jokowi’, Artis Ike Muti Disomasi Pemprov DKI
“Terancam empat tahun, karena ancaman di bawah dari lima tahun, sehingga kita tak melakukan penahanan,” terang Yusri sebagaimana dilansir Tribun Bali, Sabtu (1/8/20).
Tetapi, menurut Yusri, kasus yang terjadi oleh kedua tersangka itu terus berlanjut.
Keduanya diharuskan wajib lapor sepanjang menanti pemberkasan kasus penghinaan atas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca juga : Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?
“Jadi kita tidak melakukan penahanan. Namun, kasus tetap berjalan dan yang bersangkutan cuma dikenakan wajib lapor sembari menunggu nanti pemberkasan,” jelasnya.
Yusri menjelaskan, kedua pelaku sesungguhnya mengidolakan mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Mereka merasa sakit hati sesudah Ahok menempuh hidup baru didampingi Puput Nastiti Devi sehingga mereka menghina Ahok via akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
Baca juga : Persoalkan Nepotisme dan Inkonsistensi Jokowi, PKS: Ipar Dilarang Nyalon Pilkada, Tapi Gibran Boleh
“Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa memiliki kesamaan history dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum,” urai Yusri pada keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/20).
Halaman selanjutnya…