
TIKTAK.ID – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rahmad Handoyo meminta Amerika Serikat untuk belajar ke Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19. Rahmad menyampaikan saran tersebut usai mengetahui laporan Amerika Serikat (AS) soal adanya dugaan pelanggaran HAM dan privasi publik lewat aplikasi PeduliLindungi.
“Ketimbang merilis tudingan mengenai dugaan pelanggaran HAM, AS lebih baik belajar manfaat sistem aplikasi PeduliLIndungi dalam mendeteksi Covid-19,” ujar Handoyo, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Sabtu (16/4/22).
“Amerika perlu belajar dari Indonesia supaya lebih sukses dalam mengendalikan Covid-19,” imbuh Handoyo.
Baca juga : Jokowi Klaim Panjang Jalan Tol yang Dibangunnya Kalahkan Hasil Pembangunan Selama 40 Tahun
Kemudian Handoyo mempertanyakan dasar laporan Amerika Serikat (AS) terkait dugaan aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan privasi publik. Dia pun mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS agar tidak menjustifikasi langkah Indonesia hanya berdasarkan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Sangat tidak adil jika laporan analisis pelanggaran HAM dasarnya hanya sebatas LSM,” jelas Handoyo.
“Jangan lupa, Indonesia pernah diundang oleh AS untuk bertukar pikiran bagaimana cara mengendalikan Covid-19. Harusnya fakta ini dihormati, bukan justru mencari satu kesalahan yang hanya berdasarkan laporan LSM, dan nyatanya PeduliLindungi sudah berhasil melindungi rakyat dari pandemi,” sambung Handoyo.
Baca juga : Pengamat ini Kritik Jokowi Soal Sederet Jabatan yang Bikin Luhut Makin ‘Superpower’
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Beka Ulung Hapsara menyebut aplikasi PeduliLindungi sudah sesuai untuk diterapkan dalam keadaan situasi darurat kesehatan pandemi Covid-19.
“(PeduliLindungi) telah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan,” ungkap Beka, mengutip Kompas.com, Sabtu (16/4/22).
Menurut Beka, aplikasi PeduliLindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara. Dia menilai negara perlu alat untuk melakukan tracing dan treatment dalam rangka mencegah penyebaran pandemi.
Baca juga : Dokumen ‘Indonesia Maju 2045’ Bocor, Ungkap Jokowi 3 Periode?
“Jika Pemerintah tidak mengambil langkah, justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” jelasnya.
Perlu diketahui, Kemenlu AS telah menerbitkan laporan bertajuk “2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia”. Dalam laporan tersebut, salah satu yang disorot yakni mengenai gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum soal privasi.
Laporan itu memaparkan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal, dan memantau panggilan telepon. Laporan tersebut pun menyoroti penggunaan PeduliLindungi.
Baca juga : Elektabilitas Ganjar Meroket, Bagaimana Nasib Puan?
“Aplikasi ini juga menyimpan informasi mengenai status vaksinasi individu. LSM menyampaikan keprihatinannya soal informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan serta digunakan oleh Pemerintah”, tulis laporan itu.