
TIKTAK.ID – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam UU Kekarantianaan Kesehatan. Selain Rizieq, terdapat pula Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Mamas Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian menyusul penetapannya sebagai tersangka, lantas polisi juga melakukan pencekalan terhadap Rizieq dan kelimanya selama 20 hari ke depan dan dilarang berpergian ke luar Indonesia.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa polisi akan menangkap para tersangka untuk menjalani proses hukum.
Baca juga : Lantang Bahas Korupsi Dana Corona, Begini Reaksi Fadli Zon Saat Ditanya Korupsi Benur
Seperti dilansir Kompas.tv, dengan ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi mengaku akan menggunakan kewenangan upaya paksa, baik berupa pemanggilan ataupun penangkapan.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI, Soegito Atmo Prawiro mengatakan saat ini Rizieq sudah mendengar informasi mengenai penetapan tersangka dan upaya penangkapan paksa. Ia pun mengklaim Rizieq telah siap untuk bersikap kooperatif.
Meski begitu, ia menyarankan agar aparat juga harus bersikap adil. Sebab, kata Soegito, dari sekian banyak pelanggaran protokol kesehatan, hanya Rizieq yang dikejar. Ia juga mempertanyakan penetapan Rizieq sebagai tersangka, terjadi begitu cepat. Selain itu, ia menyoroti adanya pasal penghasutan yang dikenakan kepada Rizieq.
Baca juga : Benarkah Gara-gara Prabowo Koalisi dengan Jokowi, Gerindra Tuai Hasil Buruk di Pilkada 2020?
Di sisi lain, anggota Komisi III Fraksi PDIP Perjuangan, I Wayan Sudarta menyatakan bahwa tidak ada diskriminasi penindakan pelanggaran protokol kesehatan. Ia melanjutkan, pihaknya telah meminta polisi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, Wayan juga menyebutkan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang seharusnya bisa ditiru dan dijadikan contoh. Ia menjelaskan, saat Ahok ditetapkan sebagai tersangka, meski dia tidak merasa bersalah, tetapi Ahok tetap mau menghadiri pemeriksaan dan menjalani kasusnya hingga ke pengadilan.
Tidak hanya itu, Wayan memaparkan keluarga sudah meminta banding. Tetapi, imbuhnya, Ahok tetap memutuskan untuk menerima vonis dan menjalani proses hukum yang berlaku agar tidak terjadi kegaduhan. Ia menyarankan agar kasus Ahok itu dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, sebagai warga negara yang taat pada hukum.