
TIKTAK.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diketahui mendesak pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak agar tetap diselenggarakan pada 2024. Sikap PDIP yang mendorong Pilkada serentak 2024 tersebut berbanding terbalik dengan NasDem dan Golkar yang menginginkan Pilkada serentak dinormalisasi menjadi 2022 atau 2023.
Menurut Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak perlu direvisi demi memajukan penyelenggaraan Pilkada serentak menjadi 2022 atau 2023.
Sebelumnya, draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas mengatur tentang Pilkada berikutnya pada 2022 dan 2023 mendatang, bukan 2024 seperti diatur dalam UU yang kini masih berlaku.
Baca juga : Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas dengan Bahasa Umat
“Sebaiknya Pilkada serentak tetap diadakan pada 2024,” ujar Djarot dalam keterangannya, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (27/1/21).
Mantan Wagub DKI Jakarta tersebut menegaskan bahwa Pilkada tak perlu digelar pada 2022 atau 2023. Pasalnya, ia menilai Pilkada serentak 2024 tetap harus dilaksanakan bersamaan dengan gelaran Pileg dan Pilpres.
Djarot juga mengatakan perubahan belum perlu dilakukan karena aturan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 masih belum dijalankan. Kemudian ia mempertanyakan alasan pihak-pihak yang ingin merevisi aturan yang belum pernah dijalankan itu.
Baca juga : Tiba-tiba Din Syamsuddin Satu Suara dengan Jokowi, Soal Apa?
“Pilkada serentak 2024 yang diatur dalam UU itu kan belum dijalankan, lalu bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi mestinya dilaksanakan dulu pada 2024, baru setelah itu dievaluasi,” tutur Djarot.
Djarot menyatakan, partainya hanya setuju mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak, terutama terkait pelaksanaan. Ia beranggapan persoalan Pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi Undang-Undangnya. Oleh sebab itu, ia menyebut Pemerintah dan DPR tidak perlu membuang-buang energi untuk merevisi UU Pilkada.
“Lebih baik saat ini kita fokus saja mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Sebab, pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
Baca juga : Kemlu-KBRI New Delhi Berhasil Pulangkan 28 Nelayan Asal Aceh yang Ditahan India
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Saan Mustofa mengaku hampir seluruh fraksi sepakat pelaksanaan Pilkada serentak untuk dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023.
Saan menjelaskan, hanya Fraksi PDIP yang memberikan catatan ingin Pilkada serentak tetap digelar 2024. Sementara fraksi Partai Gerindra masih belum menyampaikan sikap dalam penyusunan RUU Pemilu.