
TIKTAK.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dinyatakan demisioner, atau keadaan tanpa kekuasaan pasca-Kongres Luar Biasa (KLB) hingga ada kepengurusan baru yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebelumnya, Partai Gerindra sempat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, 8 Agustus lalu. Berdasarkan KLB tersebut, menetapkan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra periode 2020-2025.
Kemudian politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan sejak saat itu Prabowo menjadi formatur tunggal, alias satu-satunya pihak yang berwenang menyusun kepengurusan baru.
Baca juga : Ahok Beberkan Alasan PDIP Tak Ikut Walk-out Saat Laporan Pertanggungjawaban Anies Baswedan
“Dengan ini disampaikan bahwa kepengurusan Gerindra baru disampaikan kepada Kemenkumham pada tanggal 8 September 2020 kemarin,” ujar Dasco melalui pesan suara, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (10/9/20) malam.
“Sejak Kongres pada 8 Agustus sampai dengan saat ini, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dalam keadaan demisioner. Yang ada hanyalah formatur tunggal yang ditunjuk oleh Kongres, yakni Pak Prabowo Subianto,” imbuh Dasco.
Meski begitu, Dasco menyebut Prabowo sebagai formatur tunggal, sudah menunjuk Ahmad Muzani kembali menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Baca juga : Harga Saham Gabungan Anjlok Berguguran, Banggar DPR Tuding Anies Penyebabnya
“Oleh karena itu, sampai dengan keluar surat kepengurusan dari Menkumham, baru ada dua kepengurusan; yaitu pengurus yang sah dari Partai Gerindra yaitu Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo serta Sekjen, Pak Ahmad Muzani,” terang Dasco, yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra periode sebelumnya.
Dasco pun menyatakan siapa pun yang mengatasnamakan pengurus DPP untuk saat ini sifatnya tidak sah. Pasalnya, lanjut Dasco, masih belum ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham terkait jabatan struktural di Partai Gerindra.
“Bila pihak-pihak yang mengatas namakan Wakil Ketua Umum, Ketua DPP Partai Gerindra atau Dewan Pembina kecuali Pak Prabowo sebagai Ketua Umum atau Ahmad Muzani selaku Sekjen, hal itu tidak benar,” ucap Dasco.
Baca juga : 7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Penerapan Kembali PSBB Total DKI Jakarta
“Karena kepengurusan akan sah usai menunggu keluar Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang susunan personalia Partai Gerindra, demikian,” tutur Dasco.